Akhir-akhir ini saya prihatin atas sikap masyarakat Indonesia yang sudah tidak peduli lagi akan syari'at Islam bahkan sebagian menentang. Padahal sudah sama-sama kita ketahui bahwa sebagian besar WNI adalah umat muslim.
Selasa 18 Agustus 2009, saya mengunjungi situs www.kaskus.us, sebuah komunitas netters Indonesia yang berisi tentang postingan berita-berita terbaru dan wawasan tentang segala hal.
Saya menemukan sebuah postingan yang berjudul: "FATWA HARAM DEBUS TAK MASUK AKAL"
isinya:
===============================================================
Bandung, CyberNews. Perkumpulan Pencak Silat Gagak Lumayung Jabar menganggap fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia atas kesenian tradisional debus tidak masuk akal.
"Kesenian daerah itu bukan urusan Majelis Ulama Indonesia," kata Ketua Bidang Seni Budaya Pencak Silat Gagak Lumayung Jabar, Heri Anta, di Bandung, Senin.
Menurut dia, banyak hal yang harus dilakukan MUI dan bukan hanya mengeluarkan fatwa yang tidak seharusnya seperti fatwa haram merokok dan haram cara berpakaian dayak Indramayu. "Malah hal tersebut merusak citra Islam di mata masyarakat," kata Heri.
Heri menyebutkan, kesenian debus merupakan salah satu kebudayaan yang diwariskan oleh nenek moyang dan tidak ada aturannya dalam kitab suci. Seharusnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang sesuai dengan kitab suci. "Debus dianggap haram dilihat dari parameter sebelah mana? Biasanya yang diharamkan dalam kitab suci daging babi dan mabuk-mabukan," katanya.
Dia menambahkan, pihak MUI mengeluarkan fatwa mengenai debus mungkin karena tidak ada pekerjaan. Sejak dulu, kata Heri, sampai saat ini kesenian debus tidak pernah bertentangan dengan ajaran Islam. "Kalau bukan produk Islam mengapa harus diharamkan. Kebudayaan debus sendiri belum pernah melanggar ajaran Islam," ujarnya.
Kalau debus mengandung unsur kekebalan, kata Heri, maka sepakbola api yang sering dilakukan di pondok pesantren seharusnya juga diharamkan. "Itu juga sama seperti debus memakai doa dahulu sebelum melakukan kegiatannya," katanya.
Dia menyebutkan, pemain debus juga tidak lupa menunaikan ajaran Islam seperti puasa dan salat lima waktu. Namun, kata Heri, pemain debus tidak ibadah salat ketika melakukan aksinya. "Pemain debus melakukan aksinya tidak setiap hari kok. Apabila sihirnya yang diharamkan, sejak zaman nabi Musa ilmu sihir sudah ada," katanya.
( Ant / CN08 )
sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php...Tak.Masuk.Akal
==============================================================
Banyak sekali yang mengomentari artikel tersebut dengan nada-nada sinis dan cenderung memojokkan MUI.
Padahal pada paragraf terakhir artikel tersebut disebutkan bahwa PEMAIN DEBUS TIDAK IBADAH SALAT SAAT MELAKUKAN AKSINYA. "Pemain debus melakukan aksinya tidak setiap hari kok. Apabila sihirnya yang diharamkan, sejak zaman nabi Musa ilmu sihir sudah ada," katanya.
Nah sekarang jelas kan kenapa haram??
Ada unsur sihir pula (jin, atau apalah namanya)
Tapi kok banyak sekali yang menentang fatwa ini???
Sejauh mana pengetahuan umat muslim Indonesia tentang akidah Islam?
Saya cantumkan hadits Shahih Bukhari - Muslim untuk memperkuat fatwa ini:
"Jauhilah tujuh perkara besar yang merusak. Para sahabat bertanya: Apakah tujuh perkara itu, ya Rasulullah? Jawab Nabi, yaitu: 1) menyekutukan Allah; 2) sihir; 3) membunuh jiwa yang oleh Allah diharamkan kecuali karena hak; 4) makan harta riba; 5) makan harta anak yatim, 6) lari dari peperangan; 7) menuduh perempuan-perempuan baik, terjaga dan beriman." (Riwayat Bukhari dan Muslim
Walloohu'allam bishshawaab